HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35719/aladalah.v23i1.27Latar belakang lahirnya sebuah konstitusi yaitu berangkat dari kontrak sosial atau general egreement antara mayoritas rakyat terkait konstruksi yang diidealkan oleh sebuah negara. Konstitusi tersebut dibutuhkan oleh warga negara untuk mengakomudir kepentingan mereka bersama agar dapat dilindungi. Adapun kepentingan yang paling fundamental dari setiap warga negara yaitu perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi salah satu bagian sentral di dalam konstitusi. Dalam hal ini, konstitusi tidak hanya sebatas memberikan jaminan dan proteksi hitam di atas putih, melainkan wajib memberikan garansi berbagai nilai dan norma yang dijadikan rujukan oleh lembaga peradilan dalam menunaikan tugasnya sebagai Wakil Tuhan di muka bumi.
The existence of a constitution is from a social contract or general egreement between people related to the idealized construction of a country. The constitution is needed by citizens to communicate their common interests to be protected. The most fundamental interests of citizens are protection of human rights (HAM) which is one of the important parts of the constitution. In this case, the constitution not only provides guarantees and protection in black and white, but also must provide guarantees of various values and norms used as a reference by the judiciary in fulfilling its duties as God's Representative on earth.
Downloads
References
Palguna, I Dewa Gede, Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint), (Jakarta : Sinar Grafika, 2013),
Putra, Muhammad Amin, Perkembangan Muatan HAM dalam Konsitusi di Indonesia, (Jakarta : Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum UI Volume 9 No. 2, April-Juni 2015)
Manan, Bagir dan Harjianti, Susi Dewi, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, (Bandung : Jurnal Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Volume 3 No.3, 2016)
Purbopranoto, Kuntjoro, Hak-hak Asasi Manusia dan Pancasila, (Jakarta : Pradya Paramita,1982)
Lopa, Baharuddin, Al-Qur’an dan Hak-hak Azasi Manusia, (Yogyakarta : Dana Bhakti Prima Yasa)
Lubis, T. Mulya, In Search of Human Rights : legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order, 1966-1990, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1993)
Titik, Tititk Triwulan, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, (Surabaya : Cerdas Pustaka Publisher, 2008)
Anwar, C, Teori dan Hukum Konstitusi, (Malang : In-Trans Publishing, 2011)
Kusuma, RM. A.B., Lahirnya Undang-undang Dasar 1945, (Jakarta : Badan Penerbit FH UI, 2004)
El-Muhtaj, Majda, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, (Jakarta: Prenada Media, 2005)
______________, Majda, Dimensi-dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008)
Handayani, Yeni, Pengaturan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia Dan Konstitusi Amerika Serikat, (Jurnal Rechts Vinding : Naskah diterima : 23 September 2014; disetujui : 13 Oktober 2014)
Munir Fuady, Teori-teori (Grand Theory) Dalam Hukum, (Jakarta : Kencana Prenadamedia Group, 2013)
Ni’matul Huda, Ilmu Negara, (Yogyakarta : Rajawali Pers, 2014)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3886.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Abd Muni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).