PASANG SURUT UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA
PROBLEM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Keywords:
Undang-undang Peradilan Agama, Ekonomi Syariah, Hakim Pengadilan AgamaAbstract
Eksistensi Pengadilan Agama telah menjadikan umat Islam Indonesia terlayani dalam penyelesaian masalah perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah. Setelah diberlakukannya UU. No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama membawa perubahan besar penambahan wewenang dalam bidang ekonomi syariah. Hakim Pengadilan Agama, di satu sisi dituntut untuk memahami segala perkara yang menjadi kompetensinya. Di sisi lain, hakim pengadilan agama selama ini tidak menangani sengketa yang terkait dengan ekonomi syari’ah. Di situlah kemudian muncul problem-problem yang mengitari kompetensi baru peradilan agama. Problem-problem itu menyangkut tumpang tindihnya undang-undang, faktor kepercayaan dan pendapat publik, dan faktor keberadaan Badan Arbitrase.
Downloads
References
Aripin, Jaenal. 2008. Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: Kecana.
Fanani, Ahmad Zaenal. Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka Dan Masa Depan Peradilan Agama, Makalah Tidak diterbitkan.
Harahap, Yahya. 2007. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU Nomor 7 Tahun 1989, Jakarta: Sinar Grafika.
UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
UU Nomor 5 Tahun 2004 tetang perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1958 tentang Mahkamah Agung.
UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1958 tentang Mahkamah Agung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).