SELAYANG PANDANGK FIQIH SIYASAH
PERGESERAN KONSEP KHILAFAH DINASTI UMAYYAH DAN 'ABBASIYAH
Dalam diskursus fiqih siyasah (fikih politik), sistem pemerintahan Islam itu berbeda dengan sistem perpolitikan yang lain. Sistem pemerintahan islam itu tidak berbentuk monarchi, republik, federasi, ataupun kekaisaran. Sistem pemerintahan Islam adalah suatu sistem pemerintahan khas islam yang disebut dengan khilafah, yaitu suatu kepemimpinan umum dalam masalah-masalah agama dan dunia yang merupakan manifes dari al-Daulah al-Islamiyah. Sistem ini berhasil dieksperimentasikan dan diaktualisasikan dengan cukup baik pada masa khulafaur rasyidin. Pasca khulafaur rasyidin, sistem kekahlifahan masih dipakai oleh penerusnya yakni Bani Umayyah dan bani Abbasiyah. Namun, sistem yang dipakai sudah banyak mengalami perubahan. Karena pada kedua dinasti terakhir tersebut, sistem kekhalifahan hanya berfungsi sebagai alat legitimasi kekuasaan yang sesungguhnya bukan bersifat kekhalifahan lagi, melainkan sudah berubah menjadi sistem monarchi, karena sistem pemerintahan tidak dikelola secara demokratis melainkan diwariskan secara turun temurun.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).